Question 1 (1 point)
Dibawah ini merupakan tahapan dalam penyusunan peraturan perundangundangan menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011, kecuali Question 1 options: Tahap Perencanaan. Tahap Sosialisasi. Tahap Penyusunan. Tahap Pengundangan. Tahap Pengesahan Dan Penetapan. Save Question 2 (1 point)
Kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) menurut UU Nomor 10 Tahun 2004, berada di Question 2 options: Dibawah PP. Dibawah Tap MPR. Diatas UU. Diatas Perda. Dibawah UUD 1945. Save Question 3 (1 point)
Kedudukan UU dalam tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Question 3 options: Dibawah Tap MPR. Sejajar Dengan Perpu. Diatas Peraturan Presiden.
Diatas Peraturan Pemerintah. Dibawah UUD 1945. Save Question 4 (1 point)
Penyusunan program legislasi nasional dilingkungan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang hukum, diatur dalam Question 4 options: Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 19 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011. Save Question 5 (1 point)
Penyusunan UU yang dilakukan melalui Prolegnas (Program Legislasi Nasional) diatur dalam Question 5 options: Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 16 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2011. Save Question 6 (1 point)
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengenyampingkan UU yang bersifat umum. Pernyataan ini merupakan asas Question 6 options:
Prescriptive Evidential Rules. Consultative Devices. Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Lex Specialis Derogat Legi Generali. Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Save Question 7 (1 point)
Perbedaan tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Question 7 options: Peraturan Daerah. Peraturan Pemerintah. Tap MPR. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Perpres. Save Question 8 (1 point)
Presiden dapat berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diatur dalam Question 8 options: Pasal 22D (1) UUD NRI 1945. Pasal 21 UUD NRI 1945. Pasal 5 (1) UUD NRI 1945. Pasal 30 (1) UUD NRI 1945. Pasal 20 (1) UUD NRI 1945. Save Question 9 (1 point)
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat teknis penyusunan, sistematika, terminologi serta bahasa hukumnya dan mudah dipahami. Pernyataan tersebut merupakan asas Question 9 options: Kelembagaan Atau Organ Pembentuk Yang Tepat. Kejelasan Rumusan. Kejelasan Tujuan. Kesesuaian Antara Jenis Dan Materi Muatan. Keterbukaan. Save Question 10 (1 point)
Stufen theory yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dikemukakan oleh Question 10 options: Jeremy Bentham. Hans Nawiasky. Jhon Lock. Hans Kelsen. van der Vlies. Save