PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KEMBANGBAHU Jl. Raya Kembangbahu No. 35 Kode Pos : 62282 Telp. ( 0322 ) 322575, Email :
[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANGBAHU Nomor : 188/VII/ /SK/Ka.Pusk/2016 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANGBAHU Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka mendapatkan outcome klinis yang sesuai dengan kebutuhan pasien/keluarga maka perlu adanya rencana penyusunan layanan klinis terpadu b. bahwa untuk maksud butir a dan b diperlukan Keputusan Kepala Puskesmas Kembangbahu tentang penyusunan rencana layanan medis dan layanan terpadu; : 1. Undang – Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANGBAHU TENTANG PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU
Pertama
: Penyusunan layanan klinis dan layanan terpadu yang dimaksud dictum kesatu sesuai dengan kondisi pasien dan standart pelayanan klinis.
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kembangbahu Pada tanggal : 1 Juni 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANGBAHU
NANANG RAHARDI