DRAFT LAMPIRAN I SURAT EDARAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR : / -DPKA/XI/2016 TANGGA : November 2016 L PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD) KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2017
I.
PRIORITAS
PEMBANGUNAN
DAERAH
DAN
PROGRAM/
KEGIATAN
KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2017 Sesuai dengan amanat Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2017 maka sebagai acuan bagi SKPD dalam Menyusun RKA TA. 2017 perlu diterbitkan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Kabupaten Pandeglang TA. 2017. Surat Edaran mencakup prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator, tolok ukur dan target kinerja dari masingmasing program dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan SKPD serta batas waktu penyampaian RKA SKPD. A. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Prioritas pembangunan Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2017,
Prioritas
pembangunan
Kabupaten
Pandeglang
Tahun
2017
menetapkan 5 (lima) isu strategis sesuai dengan kondisi empirik diantaranya : 1. Akses dan mutu pelayanan kesehatan serta pendidikan 2. Infrastruktur wilayah dan kawasan 3. Daya saing dan daya dukung daerah 4. Ketahanan pangan 5. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan Tema pembangunan Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2017 sejalan dengan RKP dan RKPD Provinsi dan didasarkan pada isu strategis daerah yaitu “MENDORONG PEREKONOMIAN DAERAH YANG BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING”, dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 1 |
DRAFT 1. Penyediaan akses dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta pendidikan 2. Peningkatan infrastruktur dan suprastruktur kawasan pertanian, parawisata, maritim dan kawasan straegis 3. Peningkatan daya saing dan daya dukung daerah 4. Penanganan desa tertinggal dan kemiskinan sertapeningkatan lapangan kerja 5. Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan tata kelola pemerintah Dari keseluruhan aspek prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2017 diharapkan akan mampu mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan status daerah dari daerah tertinggal untuk setara dengan daerah lainnya di Indonesia dan memajukan kesejahteraan masyarakat Pandeglang secara umum, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini : Prioritas Pembangunan, Agenda Pokok dan Sasaran NO 1
PRIORITAS PEMBANGUNAN Penyediaan akses dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta pendidikan
AGENDA POKOK
Pembangunan / rehabilitasi ruang kelas SD/SMP Pengembangan pendidikan non formal Pembangunan/rehabilitasi sarana pendukung layanan pendidikan Peningkatan kualitas manajemen dan kualitas tenaga kependidikan Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan Peningkatan kesehatan ibu dan anak Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat Peningkatan usaha kesehatan berbasis masyarakat Pemberantasan dan penanggulangan penyakit menular Peningkatan cakupan sanitasi dan air minum Pembuatan kartu berkah
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 2 |
SASAR
Mening pelaya keseha masya
DRAFT NO
PRIORITAS PEMBANGUNAN
AGENDA POKOK
2
Peningkatan infrastruktur dan suprastruktur kawasan pertanian, pariwisata, maritim dan kawasan strategis
3
Peningkatan daya saing dan daya dukung daerah
4
Penanganan desa tertinggal dan kemiskinan serta peningkatan lapangan kerja
SASAR
Pembangunan/peningkatan jalan dan terlaks jembatan kekawasan pertanian, koord parawisata dan kawasan strategis menj dapa pemb pena koord menj perek Terlaks pemb penin prasa jalan agrib pariw peme Peningkatan cakupan irigasi Tercap dan Fasilitasi forum investasi daerah Pengembangan kualitas dan produk manajemen dan usaha koperasi serta produk industri kecil dan menengah unggulan Mening Fasilitasi promosi, pemasaran dan Kelem Indust kerjasama parawisata
Peningkatan produktifitas pertanian, perikanan dan parawisata Peningkatan pengolahan dan pemasaranan hasil produksi pertanian, perikanan dan kelautan Pengembangan destinasi dan pemasaran parawisata Pengembangan sarana dan prasarana promosi dan pemasaran produk industri kreatif, investasi BUMD dan BumDes Rencana aksi penanggulangan Berkur kemisk kemiskinan dan pe Penanganan desa tertinggal Kemudahan berinvestasi
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 3 |
DRAFT NO 5
PRIORITAS PEMBANGUNAN
SASAR
AGENDA POKOK
Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan tata kelola pemerintah
Peningkatan kapabilitas aparatur pemerintah Penataan dan optimalisasi tata kerja organisasi pemerintah daerah Pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah
B. PROGRAM DAN KEGIATAN TERPILIH Untuk dapat mengimplementasikan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pandeglang
Tahun 2017,
maka
ditetapkanlah program,
kegiatan serta alokasi pagu anggaran indikatif sebagaimana tercantum dalam dokumen KUA dan PPAS TA. 2017, yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD. II. ALOKASI
PLAFON
ANGGARAN
SEMENTARA
SKPD
KABUPATEN
PANDEGLANG TAHUN ANGGRAN 2017 Guna mencapaian sasaran prioritas dan fokus masing-masing sasaran prioritas pembangunan daerah Tahun 2017, diperlukan adanya sinkronisasi program dan kegiatan antara SKPD yang diformulasikan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Uraian jumlah plafon anggaran sementara SKPD Tahun Anggaran 2017 dapat dilihat pada lampiran III. III.
MEKANISME PENYUSUNAN RKA SKPD DAN RKA-PPKD A.PENYUSUNAN RKA-SKPD dan RKA-PPKD 1. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan
penghasilan,
khusus
pada
SKPD
Sekretariat
DPRD
dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD. 2. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari
Dana
Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, Belanja Dana Desa, belanja
bantuan
keuangan
dan
belanja
tidak
terduga,
rincian
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 4 |
Mening akunta dan pemer
DRAFT 3. RKA-SKPD dan RKA-PPKD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017. 4. Dalam kolom penjelasan pada peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 dicantumkan lokasi kegiatan untuk kelompok belanja langsung. 5. Khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari DBH Dana Reboisasi (DBH-DR), DAK, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman Daerah serta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan, juga dicantumkan sumber pendanaannya. 6. Rancangan RKA-SKPD TA. 2017 disusun berdasarkan kepada RKPD TA. 2017, KUA dan PPAS TA. 2017, Renja SKPD TA. 2017, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Operasional Kegiatan dengan mempedomani seluruh ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan lain yang terkait. 7. RKA-SKPD disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sementara RKA-PPKD disusun oleh PPKD. Format RKASKPD dan RKA-PPKD tercantum dalam Bupati ini. 8. RKA-SKPD
wajib
ditandatangani
oleh
lampiran VI Surat Edaran Pengguna
Anggaran
dan
diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk
dibahas oleh TAPD (asistensi) dan menjadi bahan penyusunan RAPBD. 9. Rancangan RKA-SKPD TA. 2017 yang telah diasistensi dan dinyatakan sesuai oleh TAPD serta telah diinput kedalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) ditandatangani oleh kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, dan diserahkan kembali kepada Kepala SKPD , Bappeda dan Inspektorat (sebagai bahan reviu); B. PEMBAHASAN RKA-SKPD 1. Rancangan RKA-SKPD TA. 2017 harus dibahas oleh TAPD dan dapat dibantu oleh pegawai yang ditunjuk oleh Ketua TAPD; 2. Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 3. Pembahasan RKA-SKPD dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dapat dibantu oleh pegawai lain yang ditunjuk, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKASKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya; Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 5 |
DRAFT b. kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga; c. kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal; d. proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan e. sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD. 4. Apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki maka kepala SKPD harus segera melakukan penyempurnaan. 5. RKA-SKPD yang telah dinyatakan sesuai oleh Tim Asistensi RKA-SKPD kemudian disahkan oleh TAPD. 6. Panduan lengkap tentang mekanisme dan tata cara pembahasan RKASKPD tercantum dalam Panduan Pembahasan RKA-SKPD TA. 2017. C. BATAS AKHIR PENYAMPAIAN RKA-SKPD DAN RKA-PPKD Dokumen RKA-SKPD dan RKA-PPKD yang telah disusun agar segera disampaikan kepada PPKD paling lambat pada tanggal
7 November
2016, untuk selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan RAPBD Kabupaten Pandeglang TA. 2017. IV.
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA-SKPD A. PENGANGGARAN PENDAPATAN Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 merupakan
perkiraan
yang
terukur
secara
rasional
dan
memiliki
kepastian serta dasar hukum penerimaannya. 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penganggaran
pendapatan
daerah
yang
bersumber
dari
PAD
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah: 1) Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diverifikasi
oleh
SKPD
pengelola
pendapatan
daerah,
berdasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2017 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 6 |
DRAFT 3) Pendapatan yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009. 4) Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada
Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
(BPJS)
yang
diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan. b) Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperhatikan
rasionalitas
dengan
memperhitungkan
nilai
kekayaan daerah yang dipisahkan dan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. c) Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah: 1) Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima. 2) Pendapatan
bunga
atau
jasa
giro
dari
dana
cadangan,
dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis LainLain PAD Yang Sah, obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan, rincian obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukannya 3) Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang
belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 Hal Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 7 |
DRAFT Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah. 4) Pendapatan atas denda pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis LainLain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan. 5) Rincian pendapatan per SKPD, sesuai dengan target dalam KUA dan PPAS TA.2017 yang ditetapkan; 6) Apabila dalam pembahasan Raperda APBD terdapat asusmsi baru dalam target penerimaan, maka SKPD dapat mengusulkan perubahan target PAD kepada TAPD, disertai argumen dan data yang valid. 2. Dana Perimbangan Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan perimbangan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH): 1) Pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2017
dan dengan memperhatikan perkembangan
realisasi pendapatan DBH Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir. 2) Pendapatan
dari
DBH-Cukai
Hasil
Tembakau
(DBH-CHT)
dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran
2017
atau
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupatenTahun Anggaran 2017, dan dengan memperhatikan perkembangan realisasi pendapatan DBH-CHT selama 3 (tiga) tahun terakhir. 3) Pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), yang terdiri dari DBH-Kehutanan, DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH-Perikanan, DBH-Minyak Bumi, DBH-Gas Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 8 |
DRAFT Bumi, dan DBH-Pengusahaan Panas Bumi dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2017. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
Setelah
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pendapatan yang berasal dari DBH-Migas wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar yang besarannya adalah 0,5% (nol koma lima per seratus) dari total DBH-Migas sebagaimana
diamanatkan
dalam
Pasal
25
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan b) Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU): Penganggaran DAU sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017. Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan, maka penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2017
yang
diinformasikan
secara
resmi
oleh
Kementerian
Keuangan. Apabila Peraturan Presiden atau informasi resmi oleh Kementerian Keuangan dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2016 c) Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK): DAK
dan/atau
DAK
Tambahan
dianggarkan
sesuai
Peraturan
Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
Alokasi
DAK
Tahun
Anggaran 2017. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK Tahun Anggaran 2017
yang
diinformasikan
secara
resmi
oleh
Kementerian
Keuangan, setelah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2017 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI.
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 9 |
DRAFT Penyediaan
dana
diperkenankan
pendamping
untuk
kegiatan
atau
sebutan
lainnya
telah
diwajibkan
yang
hanya oleh
peraturan perundang-undangan. Sementara untuk DAK belum dialokasikan dan akan dilakukan penyesuaian setelah ditetapkan oleh Pemerintah pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Penganggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dialokasikan sesuai dengan
Peraturan
Presiden
mengenai
rincian
APBN
Tahun
Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2017. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, penganggaraan TPG tersebut didasarkan pada alokasi TPG Tahun Anggaran 2016 dengan memperhatikan realisasi Tahun Anggaran 2015. b) Penganggaran Dana Otonomi Khusus dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017. Apabila
Peraturan
Presiden
mengenai
Rincian
APBN
Tahun
Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, maka penganggaran Dana Otonomi Khusus tersebut didasarkan pada alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016 dengan memperhatikan realisasi Tahun Anggaran 2015. c) Penganggaran Dana Desa dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 10 |
DRAFT Apabila Peraturan
Presiden
Anggaran 2017 atau
mengenai
Rincian
APBN
Tahun
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, maka penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016. d) Penganggaran Dana Transfer lainnya dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2017. Pendapatan
yang
penggunaannya
bersumber harus
dari
dana
berpedoman
pada
transfer
lainnya,
masing-masing
Peraturan/ Petunjuk Teknis yang melandasi penerimaan dana transfer lainnya dimaksud. e) Penganggaran pendapatan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari Pemerintah Provinsi didasarkan pada alokasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2017. f)
Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi dianggarkan dalam APBD pemerintah daerah, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
g) Penganggaran penerimaan hibah yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian penerimaan dimaksud. h) Dalam
hal
pemerintah
daerah
memperoleh
dana
darurat
dari
APBN
dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan Dana Darurat.
B. PENGANGGARAN BELANJA DAERAH Belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena
itu
dalam
penyusunan
APBD
Tahun
Anggaran
2017
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 11 |
DRAFT mengutamakan pada pencapaian hasil melalui program dan kegiatan (Belanja Langsung) dari pada Belanja Tidak Langsung. 1. Belanja Tidak Langsung Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Belanja Pegawai 1) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas, sesuai dengan proyeksi jumlah pegawai pada SKPD masing-masing. 2) Belanja Gaji dan tunjangan Bupati/Wk. Bupati, DPRD dan PNS, dapat dihitung dengan cara menggunakan data dasar realisasi gaji
dan
tunjangan
November
bulan
(apabila
(memperhitungkan
Oktober
sudah
gaji
ke
2016
ada) 13
atau
bulan
14
bulan
dikali dan
14),
dengan
mempertimbangkan indikator berupa tipe organisasi, unit kerja dan perkiraan jumlah pegawai sesuai SOTK yang berlaku pada tahun 2017. 3) Khusus untuk perhitungan belanja gaji dan tunjangan PNSD ditambahkan mengantisipasi
acress adanya
maksimal
sebesar
kebutuhan
rapel
2,5%
untuk
yang
belum
dibayarkan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai. 4) Perhitungan tunjangan beras
TA.
2017,
untuk
sementara
mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada TA. 2016; 5) Perhitungan anggaran belanja pegawai Pimpinan dan Anggota DPRD mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan tarif yang berlaku pada TA.2016; 6) Perhitungan anggaran belanja pegawai bagi Bupati/Wk. Bupati, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 12 |
DRAFT 7) Penganggaran
tambahan
penghasilan
berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya dihitung sesuai dengan proyeksi jumlah pegawai sesuai struktur jabatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, serta komposisi pegawai pada masing-masing SKPD pada tahun 2017, sesuai proyeksi jumlah pegawai per SKPD yang telah dihitung oleh Badan Kepegawaian Daerah. 8) SKPD penerima dan jumlah anggaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, dan resiko kerja, untuk sementara mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada TA. 2016; 9) Sambil menunggu ditetapkannya peraturan mengenai kriteria dan tarif tambahan penghasilan bagi PNSD pada TA. 2017, maka untuk sementara perhitungan jumlah anggaran tambahan penghasilan PNS menggunakan kriteria dan tarif yang berlaku pada TA. 2016; 10) Apabila setelah APBD TA. 2017 ditetapkan, terdapat selisih lebih atau kurang dalam perhitungan belanja pegawai, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dalam perubahan APBD TA. 2017; 11) Penganggaran
Insentif
Pemungutan
Pajak
Daerah
dan
Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 12) Tunjangan profesi guru PNSD dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 melalui DAK dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja gaji dan tunjangan, dan rincian obyek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan. 13) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2017 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 13 |
DRAFT Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 14) Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD. 15) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 16) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan
dan
Anggota
DPRD,
dibebankan
pada
APBD
disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
b) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD
mempedomani
ketentuan
perundang-undangan
khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016. Dalam pengalokasian belanja hibah, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperhatikan hal-hal sebgai berikut : 1) Pemberian hibah hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan dan Lembaga, serta
Organisasi
kemasyarakatan
yang
berbadan
hukum
indonesia; 2) Dalam hal belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari DAK dan Bantuan Keuangan serta sumber dana lainnya, pelaksanaannya
mengacu
kepada
ketentuan
pengelolaan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 14 |
DRAFT keuangan daerah, kecuali diatur tersendiri dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DAK dan Bantuan Keuangan, serta sumber lainnya. 3) Dalam menentukan alokasi hibah dilakukan secara selektif dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah c) Belanja Bagi Hasil Pajak 1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2014,
pemerintah daerah menganggarkan belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pajak daerah dan retribusi daerah. 2) Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari pemerintah daerah untuk pemerintah desa dalam APBD harus diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah desa selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai kode rekening berkenaan. d) Belanja Bantuan Keuangan 1) Belanja bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima (kecuali DAK). Pembagian untuk setiap desa ditetapkan secara proporsional dengan keputusan Bupati. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, kabupaten juga dapat Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 15 |
DRAFT memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam
rangka
percepatan
pembangunan
desa
sesuai
kemampuan keuangan daerah 2) Bantuan keuangan kepada partai politik harus dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 dan dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan, obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik dan rincian obyek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. Besaran penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penyaluran,
Penganggaran
dan
Laporan
Dalam
APBD,
Pengajuan,
Pertanggungjawaban
Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik. 3) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
dan Pasal 95 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah daerah harus menganggarkan alokasi dana untuk desa dan desa adat yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD Tahun Anggaran 2017 untuk
membiayai
pembangunan
serta
penyelenggaraan pemberdayaan
pemerintahan, masyarakat,
dan
kemasyarakatan. Selain itu, pemerintah daerah harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2017 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dari segi teknis penganggaran belanja bantuan keuangan tersebut harus diuraikan daftar nama pemerintah desa selaku penerima bantuan keuangan sesuai kode rekening berkenaan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 16 |
DRAFT e) Belanja Tidak Terduga Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2016 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang,
seperti
penanggulangan
kebutuhan
bencana
tanggap
alam
dan
darurat
bencana
bencana,
sosial,
dana
pendamping DAK yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2017, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pengeluaran belanja tidak terduga, mengacu kepada Peraturan Bupati. 2. Belanja Langsung Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Belanja Pegawai 1) Dalam
rangka
penganggaran
meningkatkan honorarium
efisiensi
bagi
PNSD
anggaran dan
Non
daerah, PNSD
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan
kegiatan
dimaksud
dengan
memperhatikan
pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD dan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan lebih lanjut mengenai komponen belanja pegawai yang dapat di anggarkan dalam RKA-SKPD TA. 2017 mengacu kepada Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Belanja TA. 2017.
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 17 |
DRAFT 2) Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium PNSD dan Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan mengacu kepada Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga
Belanja
TA.
2017
dan
mencantumkan
nama
kepanitiaan/tim sesuai output kegiatan. 3) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 90 ayat (2) dan pasal 91 ayat (4), menyatakan bahwa RKASKPD disusun dengan menggunakan pendekatan berdasarkan prestasi
kerja,
yaitu
memperhatikan
keterkaitan
antara
pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut dan Pasal 122 ayat (10) menyatakan bahwa pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Belanja Barang dan Jasa 1) Penganggaran
uang
ketiga/masyarakat
untuk
hanya
diberikan
kepada
diperkenankan
dalam
pihak rangka
pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi, dan dicantumkan uraian jenis lomba atau penghargaan. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan. 2) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan
estimasi
sisa
persediaan
barang
Tahun
Anggaran 2016. 3) Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dianggarkan hanya pada kegiatan di sekretariat, demikian pula untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor hanya boleh dianggarkan pada kegiatan pengadaan
peralatan
dan
perlengkapan
kantor.
Ketentuan
dimaksud dikecualikan pada kegiatan yang didanai dari DAK atau Bantuan
Keuangan
Provinsi
Banten
apabila
diperbolehkan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 18 |
DRAFT berdasarkan
ketentuan
yang
termuat
dalam
Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus atau Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan. 4) Pengembangan
pelayanan
kesehatan
di
luar
cakupan
penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS hanya diberikan kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengembangan pelayanan kesehatan tersebut hanya berupa pelayanan Medical check up sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua
anak)
dalam
rangka
pemeliharaan
kesehatan
dan
dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dan dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah setempat/Rumah Sakit Umum Pusat di daerah. 5)
Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
6)
Penganggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014.
7)
Dalam hal dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran sebelumnya, dana kapitasi tersebut harus digunakan tahun anggaran berikutnya
dan
penggunaannya
tetap
mempedomani
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014. Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 19 |
DRAFT 8)
Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa dengan mempedomani Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan lain dibidang hibah dan bantuan sosial, dan diuraikan menurut jenis penerima hibah/bantuan sosial berupa barang.
9)
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak
ketiga/masyarakat
pada
tahun
anggaran
berkenaan
dimaksud
dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. Penganggaran dilakukan dalam satu rekening yang sama bersama dengan belanja honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Belanja Honor Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Biaya survey dan biaya lain yang beratribusi langsung. 10)
Penganggaran
belanja
perjalanan
dinas
mengacu
kepada
ketentuan standar satuan harga perjalanan dinas TA. 2017 11)Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan
dan
pelatihan,
bimbingan
teknis,
sosialisasi,
workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota
DPRD
serta
unsur
lainnya
seperti
tenaga
ahli
diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah pemerintah daerah bersangkutan. Dalam
hal
terdapat
kebutuhan
untuk
melakukan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar
daerah
memperhatikan
tetap aspek
dilakukan
secara
urgensi,
kualitas
selektif
dengan
penyelenggaraan,
muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan
pelayanan
penyelenggara
serta
diperoleh guna efisiensi dan efektifitas daerah
serta
tertib
anggaran
manfaat
yang
akan
penggunaan anggaran
dan
istrasi
oleh
penyelenggara.
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 20 |
DRAFT Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten
berupa
pendidikan
dan
pelatihan
pada
prinsipnya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57
Tahun
2011
tentang
Pedoman
Orientasi
dan
Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57
Tahun
Pendalaman
2011
Tugas
tentang
Anggota
Pedoman
DPRD
Orientasi
Provinsi
dan
dan DPRD
Kabupaten/Kota. 12)Penganggaran pendidikan
untuk
dan
penyelenggaraan
pelatihan,
bimbingan
kegiatan teknis,
rapat,
sosialisasi,
workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan mempedomani
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur. 13)
Penganggaran pemeliharaan barang milik
daerah yang berada dalam penguasaan pengelolaan barang, pengguna
barang
berpedoman
pada
daftar
kebutuhan
pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;. c) Belanja Modal 1) Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. 2) Penganggaran untuk barang milik daerah dilakukan sesuai dengan
kemampuan
berdasarkan
prinsip
keuangan efisiensi,
dan
kebutuhan
efektifitas,
daerah
ekonomis
dan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 21 |
DRAFT transparansi
dengan
mengutamakan
produk-produk
dalam
negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Khusus
penganggaran
untuk
pembangunan
gedung
dan
bangunan milik daerah mempedomani Peraturan Presiden Nomor 73
Tahun
2011
tentang
Pembangunan
Bangunan
Gedung
Negara. Selanjutnya,
untuk
efisiensi
penggunaan
anggaran,
pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S841/MK.02/2014
tanggal
Penundaan/Moratorium
16
Desember
Pembangunan
2014
Gedung
hal Kantor
Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik. 3) Penganggaran pengadaan mempedomani
tanah untuk kepentingan umum
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya PendukungPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD. 4) Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tak berwujud) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 22 |
DRAFT pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold). Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan, sesuai maksud Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01 dan PSAP 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual. 5) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan dapat memperpanjang masa manfaat atau yang dapat memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan
kinerja,
dianggarkan
dalam
belanja
modal
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PSAP Nomor 7, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 53 Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006,
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 6) Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dan belanja barang modal
harus
sesuai
dengan
Peraturan
Bupati
Pandeglang
Nomor : 51 Tahun 2015 Tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang menyatakan kriteria aset tetap adalah : a) Berwujud; b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 23 |
DRAFT d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; f) Merupakan
objek
pemeliharaan
atau
memerlukan
biaya/ongkos untuk dipelihara; dan g) Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batas minimal kapitalisasi
aset
tetap
yang
telah
ditetapkan.
Kriteria
material/tarif minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan karena pengadaan aset tetap (pembelian, hibah, donasi, pertukaran, dan lain-lain perolehan yang sah baik yang dibiayai seluruhnya atau sebagian dengan APBD) 7) Penganggaran belanja modal dalam RKA-SKPD dilakukan dalam satu rekening bersangkutan bersama dengan belanja lain yang menjadi biaya perolehan belanja modal. C. SURPLUS/DEFISIT APBD 1.
Surplus atau defisit APBD adalah selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah.
2.
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pembentukan dana cadangan, dan/atau pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
3.
Dalam
hal
APBD
diperkirakan
defisit,
pemerintah
daerah
menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan/atau penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. D. PEMBIAYAN DAERAH 1. Penerimaan Pembiayaan Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 24 |
DRAFT a) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat didanai
akibat
tidak
tercapainya
SiLPA
yang
direncanakan.
Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2016, b) Penerimaanaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan. c) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima. Dalam kaitan itu, dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih, pemerintah daerah harus segera melakukan penagihan dana bergulir dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir sesuai Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan bergulir
modal/investasi
dan
rincian
obyek
pemerintah dana
daerah,
bergulir
obyek
kepada
dana
kelompok
masyarakat penerima. b) Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan
daerah
tentang
penyertaan
modal
pada
tahun
sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 25 |
DRAFT sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal. Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dimaksud, pemerintah
daerah
melakukan
perubahan
peraturan
daerah
tentang penyertaan modal tersebut. c) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD
dimaksud
dapat
lebih
berkompetisi,
tumbuh
dan
berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Bank Indonesia dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR). d) Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal dan/atau penambahan modal kepada bank perkreditan
rakyat
milik
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan. e) Untuk menganggarkan dana cadangan, pemerintah daerah harus menetapkan
terlebih
dahulu
peraturan
daerah
tentang
pembentukan dana cadangan yang mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan, dengan mempedomani Pasal 122 dan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 serta Pasal 63 Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. f) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 26 |
DRAFT 3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berjalan a. Pemerintah daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2017 bersaldo nol. b. Dalam hal perhitungan penyusunan Rancangan APBD menghasilkan SILPA
Tahun
Berjalan
positif,
pemerintah
daerah
harus
memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. c. Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan
yang
bukan
merupakan
kewajiban
daerah,
pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya.
E. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA 1.
Tata
cara
penganggaran
Badan
Layanan Umum Daerah, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan 2.
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Penganggaran
untuk
pelaksanaan
kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2016 dengan menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) mempedomani Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2016. b. Dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD
(DPAL-SKPD)
Tahun
Anggaran
2017
sesuai
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2016 dengan berpedoman pada format Lampiran B.III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 27 |
DRAFT c. DPAL-SKPD disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan dalam rangka penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Untuk penetapan jumlah anggaran yang disahkan dalam DPALSKPD masing-masing dilakukan sebagai berikut: 1) Penelitian terhadap penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sepanjang penyebabnya di luar kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang, kegiatan tersebut dapat di DPAL-kan. Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang maka tidak dapat di-DPAL-kan, sehingga sisa anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap: a) Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D Tahun Anggaran 2016 atas kegiatan yang bersangkutan; b) Sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D Tahun Anggaran 2016; dan c) SP2D yang belum diuangkan. e. Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang
telah
dituangkan
dalam
DPAL-SKPD
dimaksud,
agar
ditampung kembali di dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada anggaran belanja langsung SKPD berkenaan. f. Kegiatan yang dapat dibuatkan DPAL harus memenuhi kriteria bahwa kegiatan tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
dalam
perjanjian
pelaksanaan
pekerjaan/kontrak,
akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure). 3.
Dalam
hal
pemerintah
daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode rekening berkenaan. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017, dan Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 28 |
DRAFT diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. 4.
Dalam Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa kegiatan dapat mengikat dana anggaran: a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan tahun jamak tersebut pada huruf b harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya: a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman laut/udara,
benih/bibit, makanan
dan
penghijauan, obat
di
pelayanan
rumah
sakit,
perintis layanan
pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. Penganggaran kegiatan tahun jamak dimaksud berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Nota kesepakatan bersama tersebut sekurang-kurangnya memuat: a. nama kegiatan; b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; c. jumlah anggaran; dan d. alokasi anggaran per tahun. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir. 5.
Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun dan diberikan kesempatan 50 hari kalender yang melampaui tahun anggaran, maka harus minimal memenuhi syarat sebagai berikut :
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 29 |
DRAFT a.
Mendapatkan bersama
b.
Rekomendasi
antara
TAPD
dari
dan
TAPD
melalui
Pengguna
pembahasan
Anggaran,
setelah
berkonsultasi dari APIP; Usul pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf (a), melalui penelitian yang memadai, dilengkapi surat pernyataan dari
6.
pengguna anggaran dan penyedian barang dan jasa. Pemerintah daerah
tidak
diperkenankan untuk menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD yang pensiun dini dengan uang pesangon,
mengingat
tidak
memiliki
dasar
hukum
yang
melandasinya. 1.
Pemerintah
Daerah
dapat
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD Tahun Anggaran 2017 dengan mempedomani Pasal 19 Undang2.
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam rangka efektivitas pengawasan dan pengendalian penyerapan anggaran daerah, pemerintah daerah menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Tim
Evaluasi
Pengawasan
Realisasi
Anggaran
(TEPRA)
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi 3.
Pengawasan Realisasi Anggaran. Pemerintah Daerah menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai amanat Pasal 34 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 4. Pemerintah Daerah menganggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2017 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
112, Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam rangka mendukung pembangunan
Lembaga
Penempatan
Anak
Sementara
(LPAS),
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Balai Pemasyarakatan, Pemerintah daerah dapat menyediakan lahan untuk mendukung pembangunan tersebut sesuai maksud Pasal 105 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 6. Dalam rangka mendukung peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan islam Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 30 |
DRAFT (madrasah,
pendidikan
diniyah,
dan
pondok
pesantren)
dan
pendidikan non islam di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian
integral
pendidikan
nasional,
pemerintah
daerah
dapat
memberikan dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam belanja hibah
dengan
mempedomani
Pasal
10
ayat
(1)
huruf
f
dan
penjelasannya, Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, serta 7.
peraturan perundang-undangan lain di bidang hibah. Dalam rangka akuntabilitas
dan
transparansi
pengelolaan
memenuhi
keuangan
desa,
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai maksud Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 8.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Desa harus menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan kepada Bupati dan disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyusun laporan dimaksud dalam bentuk ikhtisar yang dilampirkan dalam
9.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah
mensinergikan
penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan kebijakan nasional, antara lain: a. Pencapaian SDG’s, seperti: kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS,
malaria,
Penyandang
penanggulangan
Masalah
kemiskinan,
Kesejahteraan
Sosial
dan
Akses
sebagaimana
diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan uraian sebagai berikut: 1) Upaya
percepatan
pengarusutamaan
gender
melalui
perencanaan dan penganggaran responsif gender, pemerintah daerah
mempedomani
Perencanaan
Surat
Pembangunan
Edaran
Menteri
Nasional/Kepala
Negara
BAPPENAS,
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 31 |
DRAFT Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 270/M.PPN/11/2012,
Nomor:
SE-33/MK.02/2012,
Nomor:
050/4379A/SJ, Nomor: SE-46/MPP-PA/11/2011 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender
(PPRG); 2) Pengendalian
dan
pemberantasan
malaria
mempedomani
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria, Keputusan Menteri
Kesehatan
Nomor
044/MENKES/SK/I/2007
tentang
Pedoman Malaria dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.41/465 Tahun 2010 perihal Perecepatan Eliminasi Malaria; 3) Pengentasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mempedomasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi, Kabupatendan Keputusan
Menteri
Sosial
Nomor
80/HUK/2010
tentang
Panduan Perencanaan Pembiayan Pencapaian SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 4) Peningkatan pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang lebih
intensif,
menyeluruh,
terpadu
dan
terkoordinasi
mempedomani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Pembentukan
Komisi
Penanggulangan
AIDS
dan
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah. b. Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Program
Simpanan
Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. c. Rehabilitasi
dan
perlindungan
sosial
bagi
para
lanjut
usia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 32 |
DRAFT Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta program rehabilitasi dan perlindungan sosial penyandang cacat; d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga
(TP-PKK)
kabupaten
dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang
Pemberdayaan
Masyarakat
Melalui
Gerakan
Pemberdayan dan Kesejahteraan Keluarga; e. Pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; f. Efektivitas
tugas
(FORKOPIMDA)
Forum
Kabupaten,
Koordinasi dan
Forum
Pimpinan
di
Koordinasi
Daerah Pimpinan
Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh Bupati. Pendanaan untuk FORKOPIMDA Kabupaten/Kecamatan tersebut bersumber dari dan atas beban APBN sesuai maksud Pasal 9, Pasal 25 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014. g. Pengembangan kearsipan di daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik mempedomani amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; h. Penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan mempedomani Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang terdiri atas (1) Standar koleksi perpustakaan; (2) Standar sarana dan prasarana; (3) Standar pelayanan perpustakaan; (4) Standar tenaga perpustakaan; (5) Standar penyelenggaraan; dan (6) Standar pengelolaan. i. Revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 33 |
DRAFT j. Penanganan konflik sosial, penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi bidang sosial kemasyarakatan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. k. Penanganan faham radikal dan terorisme (khususnya ISIS) melalui mekanisme deteksi dini dan cegah dini dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. l. Penanganan
gangguan
pemberantasan
dan
penyakit
masyarakat
pencegahan
khususnya
penyalahgunaan
narkotika
dengan mempedomani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan
Penyalahgunaan
dan
Peredaran
Gelap
Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba. m. Penguatan kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan, berbangsa dan
bernegara
dilaksanakan
melalui
upaya
mewujudkan
kerukunan umat beragama, tingginya rasa toleransi dan saling pengertian intra
dan antara
para
pemeluk
agama
dengan
mempedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. n. Penyelenggaraan
pemantauan,
pelaporan
dan
evaluasi
perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. o. Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah. p. Penyelenggaraan
peningkatan
Kesadaran
Bela
Negara
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 34 |
DRAFT 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah. q. Penguatan dukungan Komite Intelijen Daerah tingkat Provinsi dan Komunitas
Intelijen
Daerah
untuk
Kabupatenmempedomani
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah. r. Penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. s. Penguatan inovasi daerah dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
terkait
peningkatan
pelayanan kesejahteraan masyarakat dengan mempedomani Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. t. Peningkatan akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan mempedomani UndangUndang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; u. Penanganan gangguan keamanan dalam negeri sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Dalam Negeri di Daerah; v. Tunjangan PNSD yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas
dan
fungsi
terkait
dengan
pengamanan
persandian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian; w. Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis NIK secara Nasional dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang istrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 35 |
DRAFT Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya; x. Fasilitasi
pengaduan
masyarakat
dan
pengembangan
akses
informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhana dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; dan y. Peningkatan daya saing nasional dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan mempedomani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. BUPATI PANDEGLANG
Hj. IRNA NARULITA,SE.,MM
Lampiran I SE Bupati Pandeglang Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA. 2017 – Hal. 36 |