DREDGING AND RECLAMATION WORKS
Training of Port Authority September-Oktober 2010
MATERI PRESENTASI I. PENGERUKAN (DREDGING) 1.1. Terminologi 1.2. Tujuan Pengerukan 1.3. Jenis Pengerukan 1.4. Pelaksanaan Pekerjaan Dredging 1.5. Perhitungan Volume Dredging II. REKLAMASI (RECLAMATION) 2.1. Terminologi 2.2. Tujuan Reklamasi 2.3. Pelaksanaan Reklamasi 2.4. Perhitungan Volume Reklamasi III. PENUTUP
I. PENGERUKAN (DREDGING) 1.1. Terminologi Pengerukan (Dredging) adalah Pekerjaan merubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki dan atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu (PP No.5 tahun 2010) 1.1a PP No 5 tahun 2010 tentang kenavigation pasal 6 ayat 2 dan 4 penyelenggaraan alur pelayaran meliputi perencanaan, pembangunan, pengoprasian,pemeliharaan dan pengawasan dilakukan setelah mendapat ijin dari mentri. 1.2. Tujuan Pengerukan :
1) 2) 3)
Membuat alur dan atau kolam baru Memelihara alur dan atau kolam eksisting Pengerukan untuk pembangunan struktur pelabuhan, seperti dermaga (slope protection), breakwater, graving dry dock, slipway, dan bahan urugan / reklansasi.
1.3. Jenis Macam Pengerukan 1) 2) 3)
1.4
Pengerukan Awal (Capital Dredging) Pengerukan untuk Pemeliharaan (Maintenance Dredging) Pengerukan untuk pengukur lahan yang akan dijadikan lahan reklamasi. Kegiatan pengerukan 1. Perencanaan pengerukan - Pemesan awal, penelitian yaitu material keruk desain meliputi; panjang dan lebar dan kedalaman dan Side Hope, pengecekan lokasi pembuangan. 2. Penentuan jenis peralatan yang dipergunakan dan persiapan mobilisasi ke lokasi pengerukan
3. 4. 5. 6. 7. 8.
Persiapan lapangan Pelaksanaan, operasional pengerukan Progress survey/pemeriksaan secara periodik Persiapan fenal survey Pengerukan pekerjaan Pekerjaan pengerukan tidak ada waktu untuk pemeliharaan kecuali pengerukan sepanjang tahun 9. Demobilisasi peralatan keruk.
1) Pengerukan Awal (Capital Dredging) Material yang dikeruk adalah tanah asli / Natural Depth
a. b. c.
Membuat alur pelayaran dan kolam pelabuhan baru Melebarkan dan menambah kedalaman alur dan kolam ekisting Proyek reklamasi, pengupasan lahan, dan penambangan dan untuk bahan reklamasi
Capital Dredging use Cutter Suction Dredger
2)
Pengerukan untuk Pemeliharaan (Maintenance Dredging) Memelihara kedalaman alur dan kolam pelabuhan pada kedalaman tertentu yang telah direncanakan (material yang dikeruk adalah material sedimen)
a. Terkait faktor enonomi : jika alur dan kolam pelabuhan dangkal, maka kapal tidak dapat merapat b. Terkait faktor alam : sedimentasi
Maintenance Dredging use Trailing Suction Hopper Dredger
CAPITAL DREDGING Existing seabed (sebelum dikeruk)
Material yang dikeruk (tanah asli)
Seabed setelah dikeruk MAINTENANCE DREDGING
Material yang dikeruk (sedimen)
Lebar dan kedalaman yang dipelihara
1.4. Siklus Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Peralatan Bantu Keruk :
Jenis Peralatan Keruk : 1)Cutter section dredger 2) TSHD 3)Grab bucket dredger 4) Dipper dredger 5) Rock breaker 6) Bucket dredger
Mengeruk material untuk dibuang ke lokasi dengan
Menuju lokasi keruk
1) 2) 3) 4)
Tug boat Pusher boat Hopper barge Floating / Shore pipe Menuju lokasi pembuangan
Back to dredging area
(a)
Lokasi Dredging dan lokasi pembuangan material keruk Dinyatakan dalam koordinat geografis dengan memperhatikan : zona keselamatan (Safety zone) zona keamanan sarana bantu navigasi (SBNP) zona-zona lainnya yang diatur oleh otoritas pelabuhan dan penempatan material keruk dikedalaman minimal – 20 meter lws atau daerah yang mempunyai arus yang menjalani lokasi pengerukan dan diberikan koordinat
Di Darat : harus mendapat persetujuan dari PEMDA setempat yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang sesuai RUTR
1.5. Perhitungan Volume Dredging - Volume dredging adalah volume material yang dikeruk, dihitung (diukur) dari elevasi eksisting seabed hasil pengukuran batimetri awal (predredge sounding) sebelum dilakukan pekerjaan pengerukan, sampai dengan elevasi akhir pengerukan hasil pengukuran batimetri setelah dilakukan pekerjaan pengerukan (final sounding) - Volume transported oleh kapal keruk LTSHD atau alat bantu keruk tidak dapat dipergunakan dalam perhitungan volume pengerukan
Predredge Sounding
Existing seabed sebelum dikeruk
Progress Sounding Progress volume yang dikeruk
Profil elevasi seabed setelah dikeruk
Final Sounding Elevasi final sea bed setelah dikeruk
Total volume yang dikeruk
II. REKLAMASI (RECLAMATION) 2.1. Terminologi Pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan / atau kontur kedalaman perairan (PP No.5 tahun 2010)
2.2. Tujuan Reklamasi Menambah (memperluas) area daratan pelabuhan, karena manambah area ke arah darat sudah tidak memungkinkan dan dampak sosial pada masyarakat sangat kecil tapi harus sesuai dengan ketentuan dampak lingkungan
2.3. Siklus Pelaksanaan Pekerjaan Reklamasi Dredging & loading of reclamationmaterial 1) TSHD 2) Grab bucket 3) Cutter suction dredger
Tranportation to reclamation area 1) Tug boat 2) Pusher boat 3) Floating/shore pipe
Pumping out / dumping of reclamation material to reclamation area Back to quarry
Handling material in reclamation area
Reclamation Fill
Seawall Construction
1
2
3
Untuk area reklamasi dengan kondisi tanah soft soil, diperlukan soil improvement yang bertujuan :
menambah / meningkatkan bearing capacity (daya dukung tanah) mempercepat konsolidasi mengurangi / memperkecil settlement
Soil improvement :
preload vertical drain (prefabricated vertical drain / PVD) preload + vertical drain (PVD) Pelaksanaan penimbunan dengan sistim Liyer by Liyer
Surcharge (preload)
PVD
Effect of PVD During Consolidation
Consolidation Using PVD
Consolidation Without PVD
PVD Installation
Prefabricated Vertical Soil Drainage Systems
2.4. Perhitungan Volume Reklamasi Volume reklamasi adalah volume timbunan, yang dihitung (diukur) dari hasil pengukuran batimetri awal (predredge sounding) sebelum dilakukan pekerjaan timbunan reklamasi sampai dengan elevasi final grade reklamasi, ditambah dengan alokasi timbunan akibat settlement
Final grade of reclamation fill
Existing seabed
Timbunan reklamasi
Existing seabed
Settlement
Volume Reklamasi = Volume timbunan reklamasi + Volume settlement
Reklamasi Pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang merubah garis pantai dan atau countur kedalaman perairan.
1. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
Kabupaten / Kota (untuk pekerjaan reklamasi); 2. Keselamatan Pelayaran 3. Kelestarian Lingkungan
Hal-hal yang diperhatikan pada pekerjaan Reklamasi pada areal berlumpur 1. Gelombang / Luapan Lumpur (Mud
Explosion); 2. Penurunan Lahan / Setlement yang tidak merata; 3. Terjadinya Likuifaksi.
Bangunan Pelindung pada area yang direklamasi 1. Sistem drainase lahan; 2. Tanggul yang harus kuat / kokoh
diatas tanah timbunan, diperkuat dengan konstruksi sheet pile atau konstruksi sejenis; 3. Talud / revetment.
Hasil pekerjaan reklamasi yang berakibat timbulnya suatu daratan, penetapan penguasaannya ditetapkan oleh BPN
Tugas Konsultan Pengawasan / Supervisi 1. Membantu Pengguna Jasa dalam
memberikan Pengawasan Teknis dan istrasi serta pemecahan permasalahan dilapangan selama kegiatan dilaksanakan kontraktor;
2. Melaksanakan instruksi dari
Pengguna Jasa untuk pengendalian lapangan.
3. Kegiatan pengawasan tersebut
bersifat kuantatif dan kualitatif dan berhubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.
4. Menyampaikan
laporan harian, mingguan dan bulanan. Mengawasi pelaksanaan kegiatan sampai berakhirnya kontrak.
Lingkup Pekerjaan Pengawas / Supervisi • •
•
Mengawasi kegiatan mulai persiapan pekerjaan sampai selesai pelaksanaan Menempatkan seorang atau lebih pengawas yang selalu berada diatas kapal pada saat operasional Melaksanakan dan memeriksa progress sounding
•
•
Melakukan perhitungan hasil pekerjaan untuk pembayaran termyn yang menjamin bahwa hasil pekerjaan yang dicapai sudah memenuhi kedalaman dan lebar alur yang ditentukan berdasarkan kontrak Menetapkan jadual survey final sounding
•
Mengevaluasi keseluruhan hasil pekerjaan apakah sudah sesuai dengan desain profil. Bila tidak sesuai maka menginstruksikan Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan serta final sounding ulang.
III. PENUTUP 1) Pekerjaan pengerukan dan reklamasi harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan – Peraturan (UU, PP, KM, Perda dan Pedoman Teknis) yang terkait dengan pekerjaan pengerukan dan reklamasi 2) Pekerjaan pengerukan dan reklamasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, keselamatan pelayaran, tata ruang daratan dan perairan, standarisasi nasional serta kriteria dan norma-norma yang ada dan yang paling penting adalah yang menimbulkan dampak yang paling kecil dari lingkungan dan dampak sosial masyarakat 3) Untuk memperoleh hasil yang optimal, pekerjaan pengerukan dan reklamasi hendaknya didahului dengan pekerjaan Survey, Investigasi soil dan Design serta dalam pelaksanaannya dilakukan Supervisi (Pengawasan)